Pengenaan Masker Harus Diwajibkan

05-04-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Dok/Man

 

Di tengah ancaman wabah Corona seperti sekarang, mestinya pengenaan masker diwajibkan kepada masyarakat saat berada di luar rumah. Masker merupakan pengaman minimal yang bisa dikenakan. Masker juga sebagai pelengkap kebijakan physical distancing.

 

"Kalau semua pakai masker, mereka yang terpaksa keluar rumah diharapkan terlindungi. Setidaknya, terlindung dari kemungkinan penyebaran akibat droplet (percikan air dari bersin dan batuk). Kalau tidak pakai masker sama sekali, tentu tidak ada filter dan pengaman sama sekali. Setidaknya, masker adalah pengaman minimal yang mesti dipakai," begitu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Minggu (5/4/2020).

 

Di Ceko, kata Wakil Ketua MKD DPR RI ini, masker diwajibkan. Ada kalimat yang dipopulerkan di sana, ‘I protect you, you protect me’. Jika semua memakai masker, semua orang saling melindungi. Di sana, kewajiban memakai masker tidak hanya bagi orang sakit, tetapi juga bagi yang sehat.

 

"Menurut saya, kewajiban memakai masker ini bisa diterapkan sebagai pelengkap atas kebijakan sebelumnya. Sebab, social distancing dan physical distancing yang ada di dalam PSBB tetap tidak efektif," papar Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu.

 

Selama ini, lanjut legislator dapil Sumut II itu, masyarakat kerap masih keluar rumah dan berinteraksi sosial dalam bentuk kerumunan. Belum lagi, pemerintah tidak bisa dengan tegas melarang orang mudik. Kondisi ini tentu tidak dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah diminta untuk mengambil kebijakan alternatif. Kebijakan yang sangat sederhana, mudah dilaksanakan, dan tidak memakan biaya.

 

Kebijakan itu adalah mewajibkan masyarakat memakai masker setiap berada di luar rumah. Industri dan industri rumah tangga diimbau untuk memproduksi masker secara masif. Sejalan dengan itu, pemerintah dituntut menjamin ketersediaan masker di pasaran dengan harga terjangkau oleh semua kalangan. Dengan begitu, kewajiban ini bisa ditaati. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...